spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Kukar Gelar Pasar Murah LPG Bersubsidi, Ratusan Warga Padati Creative Park

TENGGARONG – Gerak cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengatasi masalah masyarakat yang kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Salah satunya dengan menyelenggarakan Pasar Murah LPG 3 kg di Kukar.

Dengan menggandeng 14 agen pelaksana sebagai distributor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar siap menyelenggarakan Pasar Murah LPG 3 Kg di 18 kecamatan. Terkecuali Kecamatan Anggana dan Kenohan.

Lokasi ketiga pasar murah yang digarap Disperindag Kukar, menyasar Kecamatan Tenggarong,  tepatnya di kawasan Creative Park Temggarong, Kelurahan Timbau, pada Rabu (19/2/2025) pagi. Ratusan warga memadati lokasi sembari membawa tabung LPG 3 kg kosong, yang ditukar dengan tabung gas yang disalurkan Agen PT Bahtera Jaya Sejahtera.

“Pada saat ini komoditi (LPG 3 kg) yang dibawa oleh pihak distributor itu sekitar 560 tabung,” ungkap Staf Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Catur Supraptono.

Setiap warga diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk memastikan bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri. Kemudian mendapatkan 1 tabung gas LPG bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 19 ribu.

Diketahui, Kecamatan Tenggarong merupakan rangkaian ketiga Pasar Murah gas LPG 3 kg. Sebelumnya di Kecamatan Tabang pada 15 Februari dan di Kecamatan Muara Wis pada 17 Februari lalu. Dan akan menyentuh kecamatan lainnya hingga 26 Maret 2025 mendatang.

“Penyaluran ke seluruh kecamatan-kecamatan, kemarin Tabang dan Muara Muntai, sama hari ini di Tenggarong,” tutup Catur. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img