PPU – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja Pemkab PPU tuntas.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan PPU, Yosep, mengatakan sebelumnya ada salah satu karyawan perusahaan yang mengadu tentang pembayaran, yaitu perusahaan dari Waskita. Namun segera setelahnya, pihak Disnaker menghubungi perusahaan untuk mengonfirmasi hal tersebut serta langsung bertemu dengan HRD perusahaan tersebut untuk mendapatkan titik terang terkait pembayaran THR, Selasa (18/4/2023).
“Memang sempat ada aduan, akan tetapi kami langsung cek ke lapangan dan menghubungi pihak perusahaan tersebut. Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan saat ini sudah terbayarkan,” ujarnya.
Dalam proses pembayaran yang dilakukan saat ini, pihak Disnaker meminta agar tidak ada cicilan pembayaran THR. Jika terdapat perusahaan yang membayar THR dengan mencicil, pihak Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan kepada perusahaan di PPU agar tidak membayar THR secara cicil. Jika kami menemukan hal tersebut, maka kami akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Disnaker PPU berharap bahwa dengan hasil laporan yang sudah ada ini, tidak akan ada lagi laporan karyawan yang tidak dibayarkan THR, bahkan tidak ada laporan pembayaran THR secara cicil. (NRD)