PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong seluruh kelurahan/desa di tiap kecamatan mengelola alur informasi di wilyahnya. Salah satunya dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di pemerintahan masing-masing.
Kepala Diskominfo PPU Khairudin menjelaskan Pemkab PPU adalah perpanjangan tangan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam hal mengelola informasi yang diamanatkan UU KIP untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pemerintah.
Menyajikan informasi pada masyarakat setemap secara transparan dan akuntabilitas. Sehingga apa yang dikerjakan oleh pemerintah di setiap tingkatan dapat diketahui oleh masyarakat.
“Sebagai contoh, masyarakat memerlukan informasi terkait dengan apa hasil kerja pemerintah daerah selama 5 tahun. Dalam menyampaikan informasi ke pada masyarakat juga, Kami harus mengacu kepada aturan, artinya menyampaikan suatu informasi tidak bertentangan dengan hukum, informasinya tidak bersifat tidak benar, tidak membuat kegaduhan dan bukan suatu informasi yang rahasia,” jelasnya, Rabu (9/8/2023).
Dalam implementasi pembentukan ini, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi pembentukan PPID di tingakatan kelurahan/desa. Adapun sosialisasi yang telah di lakukan baru di Kecamatan Waru dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya.
Khairudin menegaskan kegiatan ini sebagai langkah awal dalam pembentukan PPID kelurahan/desa di PPU sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada prinsipnya terbentuknya PPID kelurahan/desa nanti akan melaksanakan amanat yang dapat mengakomodir, membantu serta memberikan informasi secara bijak kepada masyarakat.
“Jadi, dalam konteks UU KIP, dalam menyampaikan informasi tidak membuat persoalan baru. Demikian juga PPID ini, menyampaikan dan mengelola informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut PPID kecamatan dan kelurahan/desa juga dapat membantu penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pemerintah yang dilakukan. Terutama dalam hal penyebarluasan informasi terkait pelayanan kepada masyarakat.
“Seperti contoh, informasi mengenai perizinan. Kalau itu bisa disampaikan secara terbuka dan tidak memiliki risiko membuat kegaduhan, maka itu bisa disampaikan. Jika sebuah informasi itu bisa mengakibatkan kegaduhan, terjadi sebuah permasalahan dan berdampak hukum, artinya informasi itu tidak perlu disampaikan,” pungkas Khairudin. (sbk)