spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo Kukar Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Desa

TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi desa se-Kukar tahun 2024. Berlangsung di Aula Bappeda Kukar, pada Kamis (7/11/2024).

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Penguatan Tata Kelola Komisi Informasi di daerah.

“Sosialisasi ini bertujuan agar aparat desa memahami kewenangan dan kewajibannya dalam memberikan layanan informasi publik sesuai amanat konstitusi dan undang-undang,” ungkap Sofyan Agus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menekankan pentingnya tata kelola informasi publik di desa. Ia menyebut bahwa Perundang-Undangan tentang Desa mencakup kewajiban publikasi, diseminasi, dan peningkatan kualitas SDM untuk mendukung komunikasi dan digitalisasi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 menempatkan Diskominfo Kukar sebagai pembina PPID kabupaten, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan hak informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tegas Solihin. (Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti