spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Siap Tuntaskan 5.500 Titik LPJU di Kukar

TENGGARONG – Pemerataan pembangunan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dalam mewujudkan pengembangan dasar pembangunan kewilayahan yang berkeadilan. Yakni dengan memastikan seluruh daerah di Kukar, mendapatkan penerangan yang layak.

Hingga tahun ini, Pemkab Kukar tengah menuntaskan sekitar 5.500 titik untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tersebar di 20 kecamatan. Meski turun dari target awal sebanyak 6 ribu titik, karena adanya efisiensi anggaran.

“Awalnya kami targetkan 6 ribu, tapi setelah penyesuaian anggaran fokusnya sekitar 5.500,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ahmad Junaidi.

Secara bertahap, di tahun 2025 ini tengah fokus menuntaskan pemasangan di daerah hulu. Seperti Kecamatan Tabang dan Kota Bangun. Mengingat jalan poros yang menghubungkan di kecamatan itu, sedang dilakukan pengerjaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sebut saja di Desa Sebelimbingan, Teluk Muda, hingga Kembang Janggut.

Meski masih ada titik di Tabang yang belum terpasang, Dishub memastikan pengerjaan akan dilanjutkan sampai tuntas di ruas jalan poros Kota Bangun–Tabang.
Untuk wilayah tengah Kukar, seperti Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, hingga Sebulu, pemasangan LPJU juga jadi prioritas.

Selain itu, jalur padat lalu lintas seperti Tenggarong–Jongkang sudah dipasangi lampu. Namun masih menunggu surat layak operasi dari PLN agar bisa difungsikan.

Saat ini, dari kebutuhan sekitar 42 ribu titik lampu di Kukar, sudah ada lebih dari 22 ribu yang terpasang. Dengan tambahan 5.500 unit tahun ini, jumlahnya akan mendekati 28 ribu titik. Masih tersisa sekitar 14 ribu titik lagi yang dikejar, sesuai target kinerja Dishub Kukar dalam RPJMD Kukar 2021-2026.

“Kami berharap dalam waktu dekat seluruh lampu bisa beroperasi. Kehadiran LPJU sangat penting untuk kenyamanan warga dan mendukung kelancaran transportasi, termasuk jalur menuju Samarinda,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.