spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Kaltim Tegaskan Larangan Mudik Ikuti Permenhub, Setop Aktivitas Bandara 6-17 Mei

SAMARINDA – Pemerintah pusat memastikan larangan mudik pada Idulfitri tahun ini. Dalam ketentuan tersebut, pesawat dilarang terbang dan kapal dilarang berlayar selama 6—17 Mei 2021.  Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring, penutupan bandara dan pelabuhan juga dilakukan di Kaltim. Namun demikian, ia memastikan pelaksanaannya bukan pada 26 April 2021.

“Penutupan pengoperasian untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara, tanggal 6-17 Mei 2021. Itu khusus untuk pemudik Lebaran,” ucapnya kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Senin (19/4/2021).

Dalam kebijakan ini, Dishub dan Pemprov Kaltim berpegang teguh kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid tersebut merupakan aturan turunan surat edaran pelarangan mudik.

Berangkat dari regulasi itu, seluruh perjalanan yang dilakukan dengan moda transportasi bakal dilarang pada 6 Mei sampai 17 Mei. Perjalanan hanya boleh untuk transportasi barang dan logistik serta bagi orang-orang tertentu.

Pengecualian dimaksud berlaku untuk aparatur sipil negara seperti pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri, atau pegawai swasta yang mengantongi perjalanan dinas. Kriteria juga berlaku untuk warga yang hendak melakukan kunjungan duka atau pengobatan. Termasuk ibu hamil dengan kepentingan melahirkan disertai pendamping maksimal dua orang.

“Kalau mudik enggak boleh. Kalau ada urusan kerja, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, pelayanan darurat baru boleh,” ucap Sembiring.

[irp posts=”13200″ name=”Jubir Gubernur: Belum Ada Penghentian Operasi Bandara dan Pelabuhan Pada 26 April”]

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohnya pernyataan, Gubernur Kaltim Isran Noor.  Kepada wartawan, Gubernur Isran Noor memberi isyarat penghentian aktivitas bandara dan pelabuhan mulai 26 April 2021.

Isran Noor menegaskan jika kebijakan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Dalam ketentuan tersebut, pesawat dilarang terbang dan kapal dilarang berlayar selama 6—17 Mei 201.

Berangkat dari hal tersebut, Isran mengungkapkan kemungkinan pembatasan mudik keluar Kaltim bakal dipercepat. Ditandai dengan aktivitas bandara dan pelabuhan yang bisa dihentikan mulai 26 April mendatang. “Kalau untuk wilayah Kaltim mudiknya tidak kami batasi. Yang dibatasi itu yang keluar dari Kalimantan,” ucap Isran, Senin (19/4/2021),

Atas berita yang sempat membuat bingung masyarakat Kaltim itu, Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Kaltim, M Syafranuddin langsung memberikan klarifikasi.

Juru bicara Gubernur Kaltim ini, mengatakan jika pertimbangan wacana penutupan bandara dan pelabuhan pada 26 April dilakukan untuk antisipasi.  Apa yang disampaikan Isran Noor tersebut, menyikapi meningkatnya pemesanan tiket sebelum larangan mudik dilakukan.

Syafranuddin pun mengatakan belum bakal ada kebijakan gubernur terkait larangan perjalanan mudik antara kabupaten/kota di provinsi ini. Sementara kebijakan pelarangan perjalanan laut, udara, dan antarprovinsi, berada di tangan Kemenhub. Keputusan penghentian armada transportasi darat sebelum Lebaran juga diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“Pak Gubernur mengatakan seluruh keputusan penutupan berada di tangan pemerintah pusat. Tetapi, Pemprov siap mengikuti dan menindaklanjuti jika sudah ada keputusan,” pungkasnya dalam rilis yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim via Instagram.

MASYARAT JANGAN PANIK

Merespons hal ini, anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho mengatakan bahwa penutupan operasional bandara dan pelabuhan merupakan otoritas dari pemerintah pusat. “Penutupan pelabuhan dan bandara itu kewenangan Kementerian Perhubungan,” ujar Irwan kepada Selasar, Senin (19/4/2021).

Terkait kabar penutupan pelabuhan dan bandara pada 26 April ini, Irwan menduga terjadi miskomunikasi atas informasi yang disampaikan gubernur. Karena seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memang telah mengeluarkan larangan mudik tahun ini, namun kebijakan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Dan sesuai dengan Permenhub bahwa penutupan itu dilakukan tanggal 6-17 Mei 2021 bukan mulai tanggal 26 April 2021. Mungkin keliru beritanya itu atau Pemprov ada penjelasan lain nantinya,” kata Irwan.

Dirinya pun meminta masyarakat khususnya di Provinsi Kaltim untuk tidak panik menanggapi kabar ini, karena hingga hari ini operasional transportasi baik laut dan udara masih dibuka. “Masyarakat di Kaltim atau yang mau ke Kaltim kada usah (tidak usah) panik dulu, bandara dan pelabuhan masih operasional saat ini,” pungkasnya. (kk/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img