spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Paser Lakukan Penataan Ulang Guru PPPK Yang Baru Dilantik

PASER — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser akan melakukan penataan ulang penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 yang baru saja dilantik. Langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi distribusi tenaga pendidik di wilayah Bumi Daya Taka.

Kepala Disdikbud Paser, M. Yunus Syam, menyebutkan bahwa penataan ini menjadi penting mengingat beberapa guru PPPK yang telah diangkat ditempatkan di sekolah yang sudah memiliki pengajar pengganti (Jarti), sementara masih banyak sekolah lain yang kekurangan tenaga pendidik karena guru pensiun atau meninggal dunia.

Pihaknya saat ini masih menunggu persetujuan Bupati Paser untuk proses pengangkatan guru PPPK yang belum masuk database dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

“Kita masih menunggu izin dari Bupati, sementara itu kami akan memetakan penempatan guru termasuk yang sudah memiliki Pengajar Pengganti (Jarti) di sekolah,” ujarnya.

Penataan ulang ini diperlukan karena setelah pengangkatan PPPK tahap 1 kemarin, beberapa guru di antaranya ada yang ditempatkan di sekolah yang sudah diisi Jarti, pertimbangan lainnya yakni untuk mengatasi kekurangan guru akibat pensiun dan meninggal dunia.

“Kita minta izin ke bapak bupati untuk kembali mengangkat guru, dalam rangka pemenuhan pegawai yang pensiun pada tahun ini sebanyak 114 orang ditambah yang meninggal sebanyak 6 orang,” kata Yunus, Minggu (20/4/2025).

Terdapat 296 guru honorer yang belum bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2, dikarenakan belum memenuhi persyaratan di antaranya lama bekerja selama dua tahun, dan belum memiliki sertifikasi guru.

“Mereka rata-rata diangkat pada 2023 dan belum memiliki sertifikasi, sehingga belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. ” jelasnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img