spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Kukar Keluarkan Edaran Terkait Wisuda TK hingga SMP, Siapkan Teguran untuk Sekolah

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan imbauan larangan kegiatan wisuda untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penegasan ini disampaikan, memastikan sekolah tidak nekat menggelar acara wisuda.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyebut kegiatan wisuda bukan bagian dari program pendidikan di tingkat TK, SD, dan SMP. “Kalau sekolah negeri bisa kita bina, tapi kalau swasta kadang kembali lagi ke orang tuanya. Padahal sudah ada edaran, dan jika (sekolah negeri) masih dilakukan, tentu akan kita beri teguran,” tegas Joko, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, esensi wisuda adalah untuk jenjang perguruan tinggi seperti Strata 1. Namun kini, wisuda kerap dilakukan mulai dari TK, SD hingga SMP. Sehingga mengurangi dan mengaburkan makna dari wisuda itu sendiri.

Joko juga menyoroti kegiatan perpisahan sekolah yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. Ia mengatakan, perpisahan masih diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan orang tua dan tidak membahayakan keselamatan anak didik. Terpenting dilakukan di area sekolah.

“Silakan perpisahan di sekolah, tidak mengurangi maknanya. Tapi jangan di tempat wisata yang jauh, karena bisa membahayakan anak-anak dan memberatkan orang tua,” ujarnya.

Disdikbud Kukar juga mencatat, setiap menjelang kelulusan dan awal tahun ajaran baru, laporan terkait kegiatan-kegiatan seperti wisuda dan studi tur yang memberatkan orang tua kerap meningkat.

“Apalagi anak kelas 6 atau 9, kadang orang tua protes karena tidak ikut. Tapi ini soal pendidikan, dan harus sesuai dengan esensinya,” pungkas Joko. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img