spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdamkarmatan Kukar Siapkan In-House Training untuk Tingkatkan Kapasitas Personel

TENGGARONG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengagendakan peningkatan kapasitas personel pada tahun ini. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelatihan kali ini akan dilakukan melalui in-house training dengan mendatangkan pelatih langsung ke Kukar.

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, menyebut metode ini lebih efektif dan efisien. Selain menghemat anggaran, pelatihan ini memungkinkan jumlah peserta yang lebih banyak dibandingkan jika harus mengirim personel ke luar daerah.

“Lebih efisien anggarannya, dan peserta yang terlibat juga lebih banyak dibanding mengirim personel,” ujar Fida.

Sebelumnya, pada 2023, Disdamkarmatan Kukar telah mengirim 70 personel ke Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Dasar di Ciracas, Jakarta. Pelatihan tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dasar dalam menjalankan tugas pemadaman dan penyelamatan di lapangan.

Dengan pelatihan yang dilaksanakan di Kukar, Fida optimistis lebih banyak personel yang akan memperoleh Sertifikasi Pemadam 1. Apalagi, pelatih yang dihadirkan memiliki pengalaman internasional, termasuk pelatihan di Korea dan Jepang, sehingga standar internasional dapat diterapkan di Kukar.

Selain Sertifikasi Pemadam 1, Disdamkarmatan Kukar juga tengah mendorong personelnya untuk mendapatkan sertifikasi inspektur. Sertifikasi ini dinilai penting untuk memastikan para personel memiliki kompetensi dalam melakukan inspeksi terhadap bangunan milik pemerintah maupun dunia usaha, guna memastikan standar proteksi kebakaran terpenuhi.

“Insya Allah tahun ini pelatihannya akan terlaksana,” tutup Fida. (ADV)

Penulis: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.