spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dirjen Diktiristek: Tugas Akhir Wajib, Tapi Tidak Harus Skripsi

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tidak menghapus skripsi.

Hal ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Dalam Permendikbudristek no. 53 Tahun 2023, di situ bagi mahasiswa S1/D4 itu wajib ada tugas akhir. Tapi bentuknya tidak harus skripsi. Ini jangan disalah maknai bahwa tidak ada skripsi,” tegas Nizam dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbudristek pada Jumat (1/9).

Nizam menerangkan, bentuk dari tugas akhir tersebut dapat diubah dan itu kewenangannya diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studi (prodi) .

“Misal, prodi Tari  mungkin satu skripsi, satu karya tari. Mana yang paling pas buat seorang calon sarjana telah kompeten menguasai kompetensinya. Itu yang paling fundamental yang saya ingin garis bawahi ya,” ujar Nizam.

Menurutnya, dengan adanya aturan baru ini justru menuntut agar sarjana dapat lebih memiliki kompetensi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6.  Diketahui, KKNI merupakan level yang setara dengan jenjang Sarjana S1 meliputi kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial, sikap dan tata nilai.

“Contohnya, oh dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? Bisa  skripsi, bisa proyek, bisa prototype,  bisa case suatu kasus. Untuk mahasiswa ekonomi mungkin dia menyelesaikan kasus finansial di bank BPD. Itu kan lebih menarik sesuai kompetensi sesungguhnya dibandingkan dengan kalau semuanya harus bentuknya skripsi,” tutur Nizam.

Pewarta : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.