spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rahmatawarta (IR), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut Abdul Qohar, IR terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dana investasi PT Jiwasraya.

“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan IR dalam jabatannya tersebut menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode tahun 2008 hingga 2018.

Penyidikan terhadap kasus ini sendiri dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah, yaitu:

  1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.
  2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
  3. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-555/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik telah menetapkan IR sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025.

Peran IR dalam Skandal Jiwasraya

Pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) mengalami kondisi insolven atau tidak sehat. Laporan per 31 Desember 2008 menunjukkan adanya kekurangan pencadangan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

Karena Jiwasraya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah, Menteri BUMN mengusulkan program penyehatan kepada Menteri Keuangan melalui penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum 120 persen sesuai metode perhitungan Risk Based Capital (RBC).

Namun, usulan tersebut ditolak karena tingkat RBC Jiwasraya telah mencapai minus 580 persen atau dalam kondisi bangkrut.

Untuk menutupi kerugian tersebut, Direksi Jiwasraya saat itu, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, mengembangkan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yaitu 9 – 13 persen, lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yang berkisar 7,50 hingga 8,75 persen.

Produk ini dirancang untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup defisit keuangan perusahaan. Persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan diberikan oleh IR selaku Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, meskipun ia mengetahui kondisi Jiwasraya yang sedang mengalami insolvensi.

Persetujuan tersebut diberikan melalui dua surat, yaitu:

  1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.
  2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, Jiwasraya mendapatkan izin untuk memasarkan JS Saving Plan bekerja sama dengan sejumlah perbankan. Namun, produk tersebut memberikan beban finansial yang sangat besar bagi perusahaan karena tingginya bunga yang dijanjikan kepada pemegang polis.

Produk JS Saving Plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa selama lima tahun dengan periode investasi satu tahun, yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima. Produk ini juga menawarkan bunga yang dijamin selama satu tahun periode investasi serta berbagai insentif bagi mitra penjual, termasuk fee-based income bagi bank mitra, sales program bagi tenaga pemasar, dan insentif bagi pemegang polis.

Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya memperoleh dana dari premi JS Saving Plan sebesar:

– Tahun 2014: Rp2,7 triliun

– Tahun 2015: Rp6,6 triliun

– Tahun 2016: Rp16,1 triliun

– Tahun 2017: Rp22,4 triliun

Total perolehan premi dari produk ini selama periode tersebut mencapai Rp47,8 triliun.

Dana yang diperoleh dari produk ini dikelola oleh Jiwasraya dan ditempatkan dalam bentuk investasi saham serta reksa dana. Namun, investasi tersebut dilakukan tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik. Penyelidikan menemukan bahwa sejumlah transaksi investasi yang dilakukan tidak wajar, terutama pada saham-saham seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa lainnya.

Transaksi ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksa dana, sehingga menyebabkan penurunan nilai portofolio investasi saham dan reksa dana, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian besar bagi Jiwasraya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dalam laporan Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp16.807.283.375.000.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan:

– Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img