spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diperiksa KPK 7 Jam, Japto Klaim Sudah Jelaskan Semuanya Terkait Kasus Rita Widyasari

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, telah menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Setelah diperiksa selama sekitar tujuh jam, Japto menegaskan komitmennya untuk menaati proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia berharap keterangan yang telah diberikan sudah cukup sehingga tidak diperlukan pemeriksaan lanjutan.

“Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” lanjutnya.

Japto menjelaskan bahwa ia diperiksa terkait satu perkara, tetapi enggan memberikan detail lebih lanjut.

“Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah,” katanya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan, Japto memilih tidak menjawab dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Nanti sama itu saja (penyidik KPK),” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Japto dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Japto di Jalan Benda Ujung No. 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2024.

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 17.00 hingga 23.00 WIB itu menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp56 miliar serta 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender.

“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka diduga menyamarkan dana Rp436 miliar yang diterima dari fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang serta jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

KPK menduga bahwa penyamaran dana tersebut dilakukan dengan membelanjakan aset dan barang atas nama orang lain. Dalam upaya mengusut kasus ini, penyidik telah menyita berbagai aset dan barang mewah yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.