spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dipecat karena Pindah Partai Gelora, PKS Siap Hadapi Gugatan Ma’ruf

BONTANG – Ketua Dewan Etik Daerah DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang Nadlif Ridhwan akhirnya angkat bicara seputar pemecatan Ma’ruf Effendy dari keanggotan PKS. Menurutnya pihaknya, memiliki bukti yang cukup kuat atas kepindahan Ma’ruf Effendy ke partai lain.

Partai lain yang dimaksud adalah Partai Gelora besutan mantan Presiden PKS Anis Matta. “Ya, pencabutan keanggotaan karena beliau pindah partai,” katanya. Apakah ke Partai Gelora? “Iya Partai Gelora,” jawab Nadlif kepada Media Kaltim, Selasa (19/4).

Alasan ini juga telah disampaikan kepada DPW PKS Kaltim dalam surat pemberitahuan Dewan Etik Daerah PKS pada 14 Januari 2022, perihal Pemberitahuan Putusan Majelis Penegak Disiplin Partai Daerah Bontang Nomor 002/Plg.OE/2021-KDD Btg. Alasan pemecatan Ma’ruf Effendy karena menjadi anggota partai politik lain.

Putusan itu sama seperti yang dialami Syukri Wahid dan Amin Hidayat, kader PKS di Balikpapan. Keduanya juga diberhentikan PKS karena dinilai telah berpindah ke partai politik lain, yakni Partai Gelora.

Ia mengatakan, seharusnya, ketika sudah pindah ke partai lain, Ma’ruf legowo. “Jangan dibalik, beliau selama ini telah membesarkan partai, kemudian seolah dipecat PKS tanpa alasan. Ya, seharusnya legowo, karena hatinya bukan lagi ke PKS tapi ke partai lain,” sebutnya.

Dijelaskannya, proses pemberhentian Ma’ruf juga melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2021. Dalam 6 kali pemanggilan, 3 pemanggilan pertama, sifatnya baru klarifikasi dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan Dewan Etik Daerah PKS Bontang.

“Kami mengundang beliau hadir untuk klarifikasi. Tapi tidak pernah datang. Alasannya, maunya ingin dibicarakan secara kekeluargaan, tidak resmi, santai, sambil ngopi-ngopi,” tuturnya.

Dikatakanya, Ma’ruf juga tidak bersedia datang, karena alasannya tidak tahu pelanggaran dan pasal-pasal yang dilanggar. “Maka itulah, kami undang klarifikasi untuk menjelaskannya. Diundang sampai tiga kali, dan dijawab begitu lagi. Nah, maka selanjutnya di proses di persidangan etik. Tiga kali diundang lagi, tidak datang,” ungkapnya.

Akhirnya Dewan Etik Daerah menyampaikan surat putusan ke Ma’ruf Effendy perihal, pencabutan keaggotaan sebagai anggota PKS yang telah diputuskan melalui Sidang Etik Daerah. “Kami sampaikan kalau ingin banding silahkan ke wilayah (DPW PKS Kaltim, Red.),” katanya.

Menurut Nadlif, kemungkinan karena dorongan anggota DPRD lainnya di fraksi, Ma’ruf menyampaikan banding ke DPW PKS Kaltim. “Di sana beliau hadir. Tapi ketika belum ada keputusan sidang, malah sudah mengajukan gugatan di sini (Pengadilan Negeri di Bontang),” tuturnya.

Soal gugatan Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang telah melibatkan 18 kuasa hukum, Nadlif mengatakan PKS siap untuk menghadapi. “Karena beliau menggunakan lawyer, kami juga pakai lawyer,” ucapnya.

Namun Nadlif belum merinci siapa lawyer dan berapa jumlah kuasa hukum yang dilibatkan untuk menghadapi gugatan Ma’ruf Effendi. “Samalah dengan beliau. Yang digunakan itu kan lawyer yang membela Pak Syukri Wahid di Balikpapan. Begitu juga kami,” sebutnya.

Soal alasan tidak hadir di sidang perdana, Nadlif menegaskan, untuk melawan gugutan Ma’ruf sudah diserahkan ke kuasa hukum. “Kami serahkan ke kuasa hukum,” tegasnya.

Seperti diberitakan kader PKS Mar’uf Effendi melakukan perlawanan menyusul keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS karena pindah ke partai lain. Gugatan telah didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.

Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf yang juga anggota DPRD Bontang menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian, kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9,85 miliar.

Ia merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang. Sidang pertama yang berlangsung Senin (18/4), Ma’ruf hadir lengkap dengan kuasa hukumnya. Sementara dari tergugat PKS, tidak hadir. (dar/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img