spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Kaltim Kekurangan SDM, Lakukan Kearsipan Tersendiri


SAMARINDA– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur belum memiliki petugas khusus pengelolaan arsip. Akan tetapi, Dinkes Kaltim tetap berupaya agar kegiatan kearsipan di internal terus berjalan.

Melaksanakan kegiatan kearsipan menjadi kewajiban setiap instansi atau lembaga pemerintahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

Kendati demikian, di Kaltim belum semua OPD melakukan penataan dan pengelolaan arsip dengan baik. Bahkan dari 37 OPD di Pemerintahan Provinsi Kaltim, baru 5 persen yang melakukan tertib arsip.

OPD yang belum melakukan tertib arsip mengalami beberapa kendala. Di antaranya,  kurangnya tenaga arsip dalam setiap OPD. Sebab pengelolaan arsip tidak boleh sembarangan. Biasanya memiliki jabatan fungsional arsipar.

Pengelola Kepegawaian Dinas Kesehatan Kaltim Ridwan Kasim mengaku dalam kurangnya sumber daya manusia, pihaknya terus melakukan pengarsipan melalui bagian atau bidang yang ada.

“Artinya kearsipan, (di-handle) masing-masing seksi. Kami ada beberapa bidang dan seksi, mereka mengarsipkan dokumen sendiri-sendiri,” kata Ridwan, Kamis (16/11/2023).

Lanjutnya, sebenarnya pihak Dinkes tidak mengalami kendala yang berarti. Karena secara fasilitas, sudah memadai. Bahkan mereka memiliki record center, atau tempat penyimpanan arsip di tingkat OPD sebelum diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim.

“Secara fasilitas sudah ada, tinggal orangnya yang mengelola. Karena kan harus jabatan khusus. Jadi saat ini per sesi per bidang ada yang mengelola arsipnya sendiri,” pungkasnya. (ADV/nta)

Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti