spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Kaltim : 144 Penyakit Tetap Ditanggung BPJS di Faskes Tingkat Pertama

SAMARINDA – Baru-baru ini, beredar informasi yang meresahkan masyarakat di media sosial terkait adanya 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Isu ini membuat warganet bingung dan bertanya-tanya, mengapa masih ada penyakit yang tidak dibiayai oleh pemerintah, padahal mereka sudah membayar iuran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa penyakit-penyakit yang disebutkan dalam informasi itu sebenarnya adalah penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas.

“Itu baru judul, kalau penyakitnya ringan saja, bisa diselesaikan di Puskesmas,” ujar Jaya Mualimin.

Dijelaskan, FKTP memiliki tanggung jawab untuk menangani penyakit ringan yang biasanya dapat diselesaikan dengan pengobatan dasar. Namun, jika kondisi pasien tidak membaik setelah pengobatan awal, maka penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lebih lanjut.

“Seperti kejang demam, kalau sudah dikasih obat anti panas di Puskesmas, dan ternyata tidak kunjung sembuh, maka bisa jadi itu meningitis atau infeksi otak. Kalau begitu, penyakitnya tetap bisa dirujuk,” terangnya.

Terlebih, Jaya juga menyoroti ketidakpahaman dari petugas kesehatan, sehingga informasi yang didapat oleh pasien tidak dapat diserap oleh masyarakat atau pasien.

“Karena ketidakpahaman dari petugas kesehatan kita, akhirnya terjadi yang saya sebut sesat logika,” tukasnya

Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia, dari 736 daftar penyakit, sebanyak 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas.

Hal tersebut meluruskan pernyataan keliru yang didapatkan masyarakat, bahwa 144 jenis penyakit tersebut tetap dicover, namun penanganannya lebih dulu ke FKTP, seperti puskesmas dan klinik.

“Informasi itu keliru, ke depannya, kami akan melakukan sosialisasi untuk produk produk jaminan sosial yang disediakan pemerintah. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi pendapat yang mengatakan pemerintah tidak menanggung beberapa penyakit,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img