spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas PU Kukar Siapkan Pembangunan Jembatan Baru dan Penataan Pinggiran Anak Sungai Tenggarong

TENGGARONG – Peningkatan akses mobilitas, terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dengan membuat jembatan baru, menghubungkan Jalan Kartini menuju Jalan Monumen Barat, di atas anak Sungai Mahakam Tenggarong.

Pembangunan jembatan ini merupakan tindak lanjut dari alternatif yang disiapkan oleh Pemkab Kukar. Mengingat rehabilitasi Jembatan Besi dibatalkan, karena dikhawatirkan merusak salah satu peninggalan dan warisan Cagar Budaya.

Tidak hanya sekedar membangun jembatan saja, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar pun akan menata pinggiran anak Sungai Mahakam di sekitar Jembatan Besi lama dan Jembatan yang bakal segera dibangun.

“Membangun jembatan sembari memperbaiki pinggiran sungai yang selama ini terkesan kumuh. Dibuatkan tamannya, jadi ketika jembatan selesai maka tamannya juga selesai,” ungkap Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono.

Dikatakan oleh Wiyono, rencana pembangunan jembatan baru dan penataan pinggiran anak sungai dilakukan secara bersamaan, untuk memastikan tidak terjadi buka tutup jalan di sekitar lokasi pembangunan.

“Ketika ini dilakukan dan selesai bersamaan maka fungsional semua dan terkesan bagus, kita tidak ingin mengulang pekerjaan yg mangkrak, kita juga pertimbangkan arus lalu lintas, dan tidak mengganggu masyarakat,” lanjutnya.

Dilanjutkan Wiyono,  pembangunan jembatan dan penataan pinggiran anak Sungai Mahakam, merupakan bentuk dukungan Kecamatan Tenggarong sebagai tujuan wisata. Pun memberikan alternatif akses jalan, ketika memang ada acara besar di Kecamatan Tenggarong.

“Saya menyakini akan berkurang kemacetan di Tenggarong, ” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img