BALIKPAPAN– Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan mengungkap penyebar video mesum pelajar yang dilakukan di sebuah kafe di kawasan Balikpapan Selatan, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dua pekerja kafe, RR (28) dan GM (28) harus berurusan dengan polisi karena telah menyebarluaskan video.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kanit Tipidter, Iptu Noval Forestiawan dalam pers rilisnya mengatakan, usai viralnya video, orang tua dari pelaku video membuat laporan ke Polresta Balikpapan. Atas dasar laporan itu, polisi lantas melacak siapa penyebar video yang menghebohkan jagat maya Kota Beriman itu.
“Keduanya adalah pekerja di kafe itu, yang merupakan warga Kelurahan Batu Ampar dan warga Baru Ilir,” ujar Rengga Puspo, Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut Rengga mengatakan, salah satu pelaku merekam tayangan di CCTV dengan ponsel, sedangkan pelaku lain menyebarkannya di grup WhatsApp tempat mereka bekerja. “Jadi dia lebih dulu merekam dari layar CCTV menggunakan HP. Kemudian disebar di grup WA kafe,” jelasnya.
Rengga menyebutkan kasus ini berakhir damai setelah pelapor menerima permohonan maaf kedua pelaku. “Sudah kami pertemukan semuanya, dan memilih jalur damai. Sehingga proses hukum kami hentikan,” jelas Rengga.
Belajar dari kasus ini, Rengga meminta masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan rekaman berbentuk mesum ke grup WhatsApp, agar terhindar dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Bom)