PENAJAM – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PNS PPU) diminta mengumpulkan bendera merah-putih. Namun ada beberapa pegawai pemerintahan yang justru keberatan dengan program ini.
Pemkab PPU menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Nomor, 003.1/4397/SJ tanggal 29 Juli 2022 dengan mengeluarkan surat edaran Nomor : 003.1/893/TU-PIMP/125/BKBP pada 2 Agustus 2022. Perihal yang sama yakni menyemarakkan peringatan HUT Ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
Edaran itu ditujukan pada semua kepala SKPD PPU, camat/lurah/kepala desa, pimpinan BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas). Meminta setiap lembaga untuk menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat untuk mendukung gerakan nasional itu dengan mengumpulkan bendera merah-putih.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan mengatakan, lewat edaran itu diharapkan semua pihak dapat turut terlibat. Adapun bendera yang terkumpul akan dibagikan ke masyarakat untuk dikibarkan.
“Artinya surat dari Kemendagri itu kita jalankan sesuai arahan ke kepala daerah seluruh Indonesia. Maka inisiatif untuk melakukan itu, kita sudah diskusikan ini juga dengan setkab dan bupati, jadi lanjut,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, edaran itu hanya bersifat imbauan saja, bukan wajib. Meski begitu ia berharap semua pihak secara kelembagaan bisa terlibat, khususnya yang ada di lingkup pemerintahan. Baik itu PNS, PPPK maupun THL.
“Harapannya, ya dari 4.600 pegawai yang mengumpulkan, setidaknya 2.000 atau 2.500 lah. Artinya, bisa dikatakan tidak wajib, sukarela dan kesadaran. Sebagai WNI yang turut memeriahkan hari kemerdekaan lewat program pemerintah itu,” sebutnya.
Seusai jadwal, bendera dikumpulkan paling lambat Rabu (10/8/2022) dan akan diserahkan secara simbolis ke Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian bendera ke warga yang belum mengibarkan bendera karena keterbatasan.
Namun, lanjut Agus, masih ada perubahan jadwal penyerahan. “Rencananya sebelum tanggal 17, tapi kami masih menunggu konfirmasi dari pak bupati,” tandasnya.
Semenjak beredar, tak sedikit pegawai yang justru mempertanyakan inisiasi Pemkab PPU itu. Mereka menganggap bentuk menyemarakkan hari kemerdekaan tidak tepat sasaran.
“Kalau itu sebagai bentuk partisipasi dari rasa nasionalisme, ya nggak nyambung. Karena bentuk kecintaan kita terhadap negara ini dari hati dan perbuatan, bukan dari bendera saja,” ujar salah satu PNS yang tak ingin disebutkan namanya.
Ada pula yang menilai program ini tidak tepat dilakukan pemerintah sebab ada cara yang lebih baik untuk menggalang partisipasi warga dalam merayakan hari kemerdekaan.
“Bendera pasti beli, daripada Rp 30 ribu untuk beli bendera, lebih baik disumbangkan untuk mengadakan lomba-lomba. Kan sudah dua tahun ini tidak ada penyelenggaraan,” jelas pegawai lainnya.
Selain itu, tak sedikit pula yang memperhitungkan kondisi finansial para pegawai saat ini. Yang dimaksud ialah tunjangan kinerja (tukin) pegawai yang sepanjang 2022 ini masih menunggak.
“Insentif kita aja belum dibayarkan. Yang tentu ini memberatkan buat kami,” sebut salah seorang pegawai lagi.
Menyikapi hal ini, Kepala Kesbangpol PPU Agus Dahlan menegaskan bahwa program ini dimaksudkan untuk memantik kesadaran. Sama sekali bukan untuk memberatkan keuangan para pegawai.
“Makanya ini hanya imbauan saja untuk turut menyemarakkan. Sebagai WNI, sekali-kali berkorban untuk negara, boleh lah. Karena tidak setiap tahun juga ini, dan baru kali ini, belum ada sebelumnya,” tutupnya. (sbk)