TENGGARONG – Aksi kriminal penyimpangan seks menimpa bocah malang asal Tenggarong. Terjadi pada bocah laki-laki berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia harus mengalami keganasan pelaku yang berusia 28 tahun, pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.
Sebelumnya, korban bertemu dengan pelaku saat sedang duduk-duduk. Saat itu, pelaku mulai merencanakan tindak kejahatannya. Dengan mengiming-imingi dan mengajak korban untuk bermain Play Station, akhirnya korban pun mengiyakan ajakan pelaku dan naik ke sepeda motornya.
Namun setelah berjalan-jalan sekitar 1 jam, akhirnya pelaku membawa korban ke pondok sawah. Pelaku pun langsung melakukan aksinya, dengan meminta korban membuka baju dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa hingga melayangkan pukulan. Tepatnya di bagian tulang rusuk sebelah kanan di bawah ketiak.
“Pada saat itu korban sempat teriak minta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan tangan pelaku,” ungkap Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi, Senin (4/9/2023).
Karena takut diancam, korban pun akhirnya dengan tertekan membuka baju dan celananya, sambil berbaring di tanah. Tetapi beruntung, setelah pelaku lengah, korban pun berhasil melarikan diri sambil berteriak meminta tolong.
Purwo pun melanjutkan, korban sempat meminta pertolongan dengan masuk ke rumah salah satu warga. Setelah mendengar penjelasan korban, akhirnya warga pun mencari keberadaan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Tenggarong.
“Pelaku membujuk rayu, kemudian melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban,” lanjutnya.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari