spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Setubuhi Anak Sambung hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Samarinda Diringkus Polisi

SAMARINDA – Kepolisian Sektor Sungai Pinang mengamankan seorang pria berinisial SD (50) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga di kawasan Batu Cermin, Kecamatan Samarinda Utara, yang mencurigai perilaku tidak wajar di lingkungan tersebut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan segera bertindak menanggapi informasi tersebut.

“Kami langsung mengamankan terduga pelaku serta melakukan tindakan pendampingan medis dan hukum terhadap korban,” ujar AKP Aksaruddin, Jumat (19/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga telah mengalami perbuatan tidak pantas sejak beberapa waktu lalu dan saat ini dalam kondisi hamil lima bulan.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kota Samarinda turut mendampingi korban sejak awal proses pengungkapan kasus. Ketua TRC PPA, Rina Zainun, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat diterima pihaknya.

“Kami segera melakukan asesmen terhadap korban dan membawanya ke fasilitas medis untuk pemeriksaan, yang kemudian diketahui bahwa korban sedang hamil,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, situasi sempat memanas saat warga mengetahui kejadian tersebut. Namun, koordinasi cepat dengan kepolisian berhasil mencegah potensi tindakan massa.

TRC PPA bersama sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Samarinda dan organisasi masyarakat, kini terus memberikan pendampingan medis dan psikologis terhadap korban.

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis: Dimas

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img