spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Pengetap BBM, Mobil Agya Kuning Terbakar di SPBU Samarinda

SAMARINDA – Sebuah mobil Agya berwarna kuning dengan nomor polisi KT 1191 IB terbakar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, pada pukul 21.10 Wita.

Menurut keterangan Aldi, seorang petugas SPBU, kebakaran terjadi saat ia sedang beristirahat. Ia mendengar suara ledakan dan melihat mobil tersebut terbakar di dekat dispenser BBM. Bersama rekan-rekannya, Aldi segera mendorong mobil tersebut menjauh dari dispenser untuk mencegah api merambat. Mereka kemudian memadamkan api secara manual.

“Saya lagi dalam keadaan istirahat di dalam, dengar suara ledakan langsung saya keluar dan posisi mobil itu masih di samping dispenser BBM. Lalu ya berlima dengan rekan-rekan mendorong mobil tersebut menjauh dari dispenser BBM supaya tidak merambat ke yang lain,” ujar Aldi.

Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Petugas menemukan tujuh jeriken berkapasitas 35 liter dan 5 liter di dalam mobil.

Komandan Regu 3 Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda, Rudi, membenarkan kejadian tersebut. Saat tiba di lokasi, api sudah mulai padam berkat upaya petugas SPBU. Setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya, petugas menemukan tujuh jeriken di dalam mobil.

“Saat kami datang api sudah mulai padam karena ditangani lebih dulu oleh petugas SPBU. Saat proses pemadaman selesai dipadamkan kami melihat 7 jeriken di dalam mobil saat pemadaman,” jelas Rudi.

Saat kejadian, tidak ada seorang pun yang terlihat di dekat mobil. Kondisi mesin mobil masih menyala saat proses pemadaman. Proses pemadaman berlangsung sekitar 35 menit.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img