spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Jadi Pasar Ilegal, Satpol PP Kukar Segel Bangunan Setengah Jadi

TENGGARONG – Puluhan personel Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lakukan penyegelan bangunan di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, pada Rabu (8/1/2025). Diduga bangunan yang berada tidak jauh lokasi Revitalisasi Pasar Tangga Arung tersebut, akan menjadi pasar basah.

Tampak di lokasi, bangunan yang hampir rampung tersebut, sudah tertata rapi sekitar 41 lapak yang sudah dibangun.

Dijelaskan Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasidi, penyegelan bangunan yang diduga menjadi  pasar ilegal tersebut setelah pihaknya mendapatkan gelombang protes pedagang yang berada di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang.

“Karena yang bersangkutan pemilik tidak bisa menunjukkan surat resminya, maka hari ini kami lakukan penyegelan tempat ini,” ungkap Rasidi.

Penyegelan inipun disertai dengan penyerahan Surat Peringatan (SP) 1. Kemudian menyusul SP 2 dan SP 3 dengan jarak waktu 2-3 hari. Untuk selanjutnya, pemilik bangunan akan diundang ke Satpol PP Kukar untuk membahas kelanjutan pembangunan pasar ilegal tersebut.

“Dipanggil ke Satpol PP untuk musyawarah, tidak serta merta lakukan eksekusi, ada tahapannya. Ini diketahui milik perorangan,” lanjut Rasidi.

Diketahui, bangunan pasar ilegal ini menjadi atensi langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Mengingat lokasinya hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi revitalisasi Pasar Tangga Arung. Pun diketahui bangunan ini melanggar 3 perda sekaligus. Masing-masing Perda 6 tahun 2012 terkait penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Kemudian Perda 11 tahun 2017 terkait izin lingkungan dan Perda 1 tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi daerah. “Kecuali peruntukannya lain, untuk pasar basah itu tidak boleh,” tutup Rasidi.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.