BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Polres Bontang mengamankan seorang berinisial TW pada Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 Wita atas kasus pencurian handphone di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kapolres Bontang, melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan kejadian terjadi pada saat korban menyimpan HP merek iPhone dalam tas saat sedang bekerja di area pabrik 7 PKT. Kemudian pada saat istirahat, korban menemukan HP miliknya telah tidak ada di tempat semula atau di dalam tas.
“Saat sekira jam 11.00 Wita saat pelapor istirahat, pelapor akan mengambil HP miliknya namun saat dicek HP milik pelapor tidak ada di dalam tas tempat pelapor menyimpannya,” kata Iptu Mandiyono, Rabu (12/7/2023).
Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,2 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Bontang Utara.
“Memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti serta mencari barang bukti lainnya,” tambah Mandiyono. (yah)