spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dibius Pakai Lem, Siswa SMP di Balikpapan Disetubuhi Penjaga Toilet Umum

BALIKPAPAN– Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Balikpapan kelas IX menjadi korban pencabulan oleh seorang lelaki berinsial RK (42). Pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan penjaga toilet di kawasan terminal Balikpapan Permai (BP). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam toilet umum, saat itu korban yang sedang sendirian dihampiri oleh pelaku, dan dibawa ke toilet.

“Ya benar telah terjadi tindak pidana pencabulan dibawah umur, aksinya dilakukan di toilet umum terminal BP, pelaku sudah kita amankan di unit PPA,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, Jum’at (24/07/2020).

Aksi Bejat tersebut terungkap, usai korban melapor ke orang tuanya, pada Rabu (08/7). Sebelumnya korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak membeberkan tindakan bejat yang telah terjadi. “Kejadian nya terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya, sebelumnya korban takut melapor karena diancam tersangka,” jelas Hadi.

Sebelum dicabuli, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan lem, hingga teler kemudian ke toilet umum di kawasan terminal BP. “Ya malam itu dia sendirian, saya hampiri, memang sering saya liat disitu tapi biasanya sama temennya, saya datangi terus saya rayu, dia nggak mau, trus saya kasih aja lem. Pas dia teler saya bawa ke toilet,” terang RK.

Selepas melakukan tindakan bejatnya, korban diancam agar tutup mulut. Korban lantas diberi uang Rp 75 untuk ongkos pulang. “Habis itu (dicabuli) saya ancam supaya diam, nggak ngasih tahu ke orang tua, terus saya kasih uang dia Rp 75 ribu,” ungkap pelaku.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto meyakini bahwa korban telah disetubuhi oleh RK, hal ini terungkap dari hasil visum yang dilakukan Unit PPA di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan. “Setelah Ibu korban melapor ke unit PPA, kami langsung bawa korban untuk menjalani visum. Hasilnya ditemukan bekas goresan di alat kelamin korban,” tambah Hadi.

Atas kejadian tersebut, RK dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sop/tan/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img