BONTANG – Team Rajawali Sat Reskrim Bontang bersama Unit Opsnal Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seseorang yang melakukan tindak pidana penggelapan. Pria berinisial A (24) ditangkap pihak kepolisian Minggu (19/3/2023) sekira pukul 10.30 Wita, lantaran membawa kabur sepeda motor temannya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, penggelapan tersebut terjadi karena rekan pelaku terlanjur menaruh kepercayaan kepada pelaku. Namun pelaku tidak amanah pada kepercayaan yang diberikan, justru membawa kabur sepeda motor milik rekannya.
Dijelaskan kronologis kejadian. Awalnya A sering meminjam sepeda motor kepada pelapor. Karena A sering meminjam dan menggunakan motor tersebut, maka pelapor sudah menaruh kepercayaan. Meminjamkan 1 unit sepeda motor dengan KT-2896-QG merk Honda GENIO Type C1M02N42L0 A/T tahun 2021, warna hitam.
Setelah meminjam selama beberapa hari warga Kelurahan Gunung Telihan itu tidak mengembalikan sepeda motor itu. Bahkan tidak dapat dihubungi. “Pelapor melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Bontang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil Rp 21 juta,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim di Desa Badak Mekar RT 02 Kecamatan Muara Badak. Pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Dia dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (al)