spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dibawa Kabur ke Makassar, Pelaku Sempat Setubuhi Gadis 16 Tahun Asal Sebulu Berulang Kali

TENGGARONG – Nasib malang harus dirasakan oleh gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Tenggarong Seberang. Lantaran terbujuk rayu, hampir dibawa kabur ke Makassar dan disetubuhi berulang kali oleh lelaki 19 tahun yang dikenalnya.

Kejadian ini berawal pada Jumat (20/12/2024) silam, korban yang sudah membuat janji, pun mendatangi pelaku di Samarinda. Korban diiming-imingi oleh pelaku untuk berjalan-jalan. Namun ketika sudah bertemu, bukan kesenangan yang didapat oleh korban. Tetapi korban menerima kenyataan pahit digauli sebanyak 10 kali oleh pelaku, selama sepekan pelarian pelaku dan korban.

“Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit dikemaluannya,” ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

Karena merasa anaknya tidak pulang-pulang sejak berpamitan terakhir kali, akhirnya ibu korban memilih membuat laporan anak hilang ke Polsek Tenggarong Seberang. Laporan inilah yang menjadi dasar Polsek Tenggarong Seberang melakukan pencarian.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, mendapati bahwa korban dan pelaku berada di Pelabuhan Semayang di Balikpapan. Saat itu, pelaku mencoba membawa kabur korban menuju Makassar menggunakan kapal laut. Beruntungnya, pelaku berhasil diciduk dan korban berhasil diselamatkan sebelum menaiki kapal.

Kini korban pun sudah kembali ke keluarganya, sementara pelaku harus menginap di sel tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang. Ia pun diancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 81 Ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti