spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diarpus Kukar Gelar Bimtek SRIKANDI untuk Kelurahan dan Desa di Tenggarong

TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan arsip di tingkat kelurahan dan desa, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P2A) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diarpus Kukar, pada Kamis (7/11/2024), dengan peserta yang berasal dari berbagai kelurahan dan desa di Kecamatan Tenggarong.

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, menekankan pentingnya penguasaan teknologi untuk meningkatkan sistem kearsipan di Kukar. Ia berharap melalui pemanfaatan aplikasi SRIKANDI, pengelolaan arsip dapat menjadi lebih praktis, efisien, dan efektif sehingga mampu menunjang pelayanan publik yang lebih baik.

Didalam bimtek ini, diberikan sejumlah penjelasan mendalam tentang fitur-fitur aplikasi SRIKANDI. Juga manfaat penggunaannya, serta langkah-langkah pengoperasiannya. Peserta juga diberi kesempatan untuk mencoba langsung aplikasi ini, guna memastikan pemahaman dan kemahiran mereka dalam mengelola arsip digital.

Aplikasi SRIKANDI, yang merupakan bagian dari upaya transformasi digital pemerintah, diharapkan dapat mendukung pengelolaan arsip yang lebih terstruktur, aman, dan mudah diakses. Dengan penerapan aplikasi ini, perangkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjaga integritas data arsip, mempercepat proses pencarian dokumen, serta meningkatkan akuntabilitas administrasi di wilayahnya.

Kepala Diarpus Kukar optimistis bahwa program ini akan menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan sistem kearsipan yang modern dan terintegrasi di Kukar. “Kami berharap peserta dapat memanfaatkan ilmu yang didapatkan hari ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di tempat masing-masing,” ujarnya.

Bimtek ini juga menjadi bagian dari upaya Diarpus Kukar dalam mendukung visi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola administrasi berbasis teknologi. Dengan demikian, layanan publik di Kukar diharapkan semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.