spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Pers Apresiasi Pemerintah yang Beri Insentif ke Industri Media

Jakarta – Dewan Pers menyebut industri media bakal menerima sejumlah insentif dari pemerintah di masa pandemi Virus Corona (COVID-19). Insentif itu diberikan untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi tersebut.

“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19,” kata Ketua Dewan Pers M Nuh dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).

M Nuh mengatakan hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan yang dilakukan secara virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional pada Jumat (24/7).

M Nuh ingin agar perusahaan media tidak terganggu bahkan menutup operasi. Apalagi, sampai mengurangi pekerja selama masa pandemi. “Pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi COVID-19,” ujarnya.

M Nuh mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan itu.

Poin-poin yang disampaikan itu diantaranya, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, pemerintah juga memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi hingga pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

Berikut tujuh poin tersebut:

  1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
  2. pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
  3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
  4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
  5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
  6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.
  7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal. (ibh/aik/dtcom)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti