spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Dorong Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kutai Timur

SANGATTA — Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Hj Uci, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kutim. Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus.

“Pendidikan harus dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkecuali, dan yang terpenting adalah kualitasnya harus terus ditingkatkan,” ujar Uci saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2024).

Ia menegaskan bahwa kemajuan sektor pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi perlu melibatkan seluruh pihak, termasuk dunia usaha, komunitas masyarakat, dan lembaga pendidikan itu sendiri. Kolaborasi lintas sektor dinilainya penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata.

“Kalau kita ingin pendidikan di Kutim berkembang merata, semua pihak harus berperan aktif. Jangan sampai hanya ada kemajuan di wilayah tertentu, sementara daerah lain tertinggal,” jelasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Sangatta Utara, Hj Uci juga menyoroti masih minimnya jumlah sekolah menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK) di wilayah tersebut. Ia berharap hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat kewenangan pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi.

“Saya harap Dinas Pendidikan Kutim bisa segera menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak provinsi agar kebutuhan akan SMA dan SMK di Sangatta Utara bisa segera dipenuhi,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan kembali menekankan bahwa pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan daerah.

“Kalau kita ingin Kutim maju, maka pendidikan adalah kuncinya. Dan itu harus dimulai dari sekarang, bersama-sama,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img