spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Deteksi Dini Karhutla, Polda dan Telkom Luncurkan Aplikasi ASAP

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia meluncurkan Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Digital (ASAP Digital).

Kapolda Kaltim, Irjen Imam Sugianto mengatakan, saat ini Kaltim mendapat tambahan delapan titik kamera cctv di menara BTS milik PT Telkom untuk mengawasi karhutla.

“Tujuh kamera akan ditempatkan di Kabupaten Paser sementara, dan satu akan ditempatkan di Kutim,” ujarnya usai peluncuran ASAP Digital di Hotel Platinum, Kamis (21/7).

Penempatan kamera cctv tersebut, sambung Imam, tak lepas dari cukup tingginya potensi karhutla yang terjadi di perkebunan kelapa sawit, khususnya yang ada di Paser dan Kutim.

“Daerah dengan perkebunan sawit yang luas memang cukup potensial terjadi karhutla. Ini yang kami coba antisipasi,” ujarnya.

Bupati Kabutapen Paser, Fahmi Fadli mengaku senang dengan penempatan tujuh titik kamera cctv di Kabupaten Paser. Kedepan, harapannya akan semakin banyak titik kamera cctv yang terpasang, sehingga bisa dipantau langsung dan potensi karhutla bisa segera diantisipasi.

“Terima kasih kepada Telkom, harapannya tentu bisa diperbanyak titik yang bisa diawasi,” ujarnya.

Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Telkom Regional 6 Kalimantan, Fera Pebrayanti mengatakan, lewat ASAP Digital ini Telkom ingin berperan dalam monitoring dan analisis sehingga kebakaran hutan dan lahan tak meluas.

ASAP Digital adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh PT Telkom untuk mendeteksi dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di wilayah Indonesia, tak terkecuali Kaltim.

Aplikasi ASAP Digital ini memiliki keunggulan monitoring real time CCTV 360 derajat dengan kemampuan jelajah 8 KM yang menampilkan kualitas suhu, kelembaban udara dan data titik api update berkala 5 menit. (bdu)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.