spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desak Usut Tuntas Perambahan Hutan Pendidikan Unmul, Komite III DPD RI Persiapkan Langkah Advokasi

Catatan: Aji Mirni Mawarni, ST, MM – Anggota Komite III DPD RI

Kegembiraan masyarakat Kaltim di pekan kedua bulan Syawal 1446 Hijriah terusik oleh sebuah peristiwa memilukan: perambahan hutan pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas tambang batu bara ilegal.

Aktivitas yang melanggar hukum tersebut telah merusak lahan seluas 3,26 hektare di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul. Padahal, kawasan seluas 299 hektare itu sejak 1974 telah ditetapkan sebagai area konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan.

Di saat pemerintah tengah bahu-membahu mendorong peningkatan kualitas pendidikan—hingga mendirikan Sekolah Rakyat—hutan pendidikan di Kalimantan Timur justru digerus oleh aktivitas pertambangan yang sarat kepentingan jangka pendek dan tidak bertanggung jawab.

Saya mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku tanpa tebang pilih. Selain itu, pelaku wajib mengganti kerugian atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya peristiwa serupa, terlebih di kawasan pendidikan, riset, dan konservasi lingkungan.

Pemerintah juga harus memaksimalkan upaya pengawasan dan pencegahan secara serius dan terpadu agar tidak lagi kecolongan oleh eksploitasi ilegal yang merugikan masa depan generasi bangsa. Koordinasi lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dengan aparat penegak hukum, perlu diperkuat agar hutan pendidikan dapat segera dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan.

Apalagi, pihak Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan kasus penyerobotan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Tambang dengan pola hit and run (gali, ambil, lari) itu bahkan telah mengakibatkan longsor di area KHDTK Unmul.

Saya mendorong Komite III DPD RI untuk mengawal dan mengadvokasi kasus ini. Saya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Komite III. In syaa Allah, hasil advokasi akan kami rekomendasikan ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.

Kasus penyerobotan hutan pendidikan ini harus menjadi momentum introspeksi semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bahwa komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan dunia pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan.

Sebagai putri Kalimantan Timur yang menghargai sejarah, saya ingin mengingatkan bahwa lahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) merupakan hibah dari Haji Adji Pangeran Afloes, mantan Gubernur Kalimantan Barat dan cucu Sultan Adji Muhammad Sulaiman. Hibah itu diberikan dengan visi jauh ke depan untuk dunia pendidikan di Kalimantan Timur.

Sudah saatnya kita semua bersinergi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan di Kalimantan Timur. Pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan harus memaksimalkan peran serta kontribusinya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan—baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img