spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demo di Gedung DPRD Balikpapan, Mahasiswa Tolak Revisi KUHP

BALIKPAPAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi berunjukrasa ke Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (8/8/2022).

Kedatangan puluhan mahasiswa ke Kantor DPRD Kota Balikpapan ini dengan menggunakan kendaraan kap terbuka, sambil berorasi secara bergantian. Dan dalam aksinya, mereka membakar ban bekas dan memalangkan kendaraan di badan jalan di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan.

Akibatnya, sempat terjadi kemacetan di ruas Jalan Jendral Sudirman. Sehingga aparat terpaksa mengalihkan lalu lintas.

“Kami menyampaikan bahwa kami menolak rencana pengesahan sejumlah pasal dari revisi KUHP,” ujar Zulkifli, salah seorang koordinator aksi di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan.

Ia menyampaikan adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini yakni bertujuan untuk menolak rencana  di pengesahan  pasal 218 dan pasal 219 tentang penghinaan Presiden-Wakil Presiden.

Mereka menolak juga disahkannya pasal 240 dan pasal 241 tentang penghinaan pemerintah. Serta menolak disahkannya pasal 351 dan 352  tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Kemudian, menolak disahkannya pasal 188 tentang penyebaran ideologis.

BACA JUGA :  Wisma Tamu Gunung Pancur Jadi Sorotan, Pj Gubernur Akmal Malik Tinjau Langsung 

Mereka juga menolak akan disahkannya pasal 256 tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda.

Dan terakhir, menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda.

“Kita tahu pasal-pasal ini akan mengebiri masyarakat sipil. Dan tentunya menguntungkan pemerintah. Jelas dengan ini kami merasa sangat tidak setuju,” ujar Zulkifli.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari yang menemui perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan bahwa pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa ini.

Dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut, akan diteruskan ke DPR RI.  “Kami mendukung apa yang disampaikan dan kami akan teruskan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Densus Gadungan di Balikpapan, Peras dan Aniaya Warga

Namun, ia menyampaikan permohonan maaf karena permintaan para mahasiswa yang menuntut kehadiran Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdullah untuk menemui perwakilan pengunjuk rasa karena dapam keadaan sakit.

“Untuk sementara Ketua DPRD tidak berada ditempat, karena alasan sedang sakit,” ujar Subari.

Hingga pukul 17.00 WITA massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.