spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Keadilan Keuangan, Kaltim Berniat Perkarakan UU Pemda ke MK

SAMARINDA – Forum Komunikasi Pembangunan Ekonomi Daerah (FKPED) Kaltim berencana mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alasannya, UU tersebut tak menguntungkan pemerintah daerah dalam bagi hasil atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rencana ini dinilai sebagian akademikus sebagai pekerjaan sia-sia.

Pada Rabu (3/11/2021), FKPED Kaltim mengadakan focus group discussion (FGD), membahas geopolitik dan geoekonomi nasional terhadap kedaulatan ekonomi Kaltim. Bertempat di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Samarinda, diskusi dihadiri sejumlah akademikus.

Ketua FKPED Kaltim, Zulkarnain, mengungkapkan, pada masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor, banyak pendapatan yang dihasilkan. Di antaranya pendapatan dari minyak dan gas. Akan tetapi, pendapatan tersebut tak sepenuhnya dirasakan dan diterima Kaltim.

“Ternyata, banyak PNBP yang diambil pusat tak dibagi (ke daerah). Banyak juga dana transfer yang seharusnya ditransfer (tapi) tidak dilakukan,” ungkap Nana, panggilan Zulkarnain, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Tim gubernur kemudian melakukan pengamatan dan mencari akar permasalahannya. Hasilnya, FKPED Kaltim meyakini, hal tersebut terjadi karena banyak kewenangan pemerintah daerah diambil alih pemerintah pusat berdasarkan UU 23/2014. Satu di antaranya pengelolaan batu bara.

“Kedaulatan itu, bukan mau merdeka tapi mengendalikan dan merencanakan aset negara sesuai Pasal 33 UUD 1945,” jelas Nana. Dia pun menyayangkan adanya beberapa kewenangan pemda diambil pemerintah pusat. Pasalnya, pemda disebut representasinya pemerintah pusat.

“UU 23/2014 itu, kalau kami bilang, kekacauan,” tegas Nana.

FKPED Kaltim menyiapkan sejumlah upaya untuk masalah tersebut. Di antaranya, mengomunikasikan masalah dengan legislator perwakilan Kaltim di DPR. Selain itu, mereka berencana mengajukan judicial review UU 23/2014 ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, FKPED Kaltim menyadari, tidak mudah melakukan judicial review. Dibutuhkan legal standing yang kuat. Oleh karena itu, FKPED akan mematangkan rencana ini.

“Dalam waktu dekat belum kali, ya. Kami susun langkah dan kepastiannya dulu,” tutupnya.

Rencana FKPED Kaltim me-judicial review UU 23/2014 mendapat tanggapan dari akademikus Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, sudah tidak ada gunanya me-judicial review UU tersebut. Yang semestinya dilakukan adalah, mendorong RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

“RUU HKPD ini akan menjadi pengganti UU 33/2004 itu,” kata Castro, panggilan Herdiansyah Hamzah, Kamis, 4 November 2021.

Solusi yang lain, dia meminta agar Gubernur Kaltim mengonsolidasikan masalah ini kepada delapan anggota DPR dan empat orang anggota DPD di Senayan. Selain itu, menggalang daerah penghasil lain. “Biar posisi tawarnya kuat. Karena dulu, pernah itu (UU 33/2004) diajukan judicial review terus ditolak MK,” ujar Castro. Dia pun menyatakan, Fakultas Hukum siap mendampingi jika pemprov memang serius mengatasi masalah ini. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti