SAMARINDA – Hari sudah menjelang siang ketika Rimawati, panitera pengganti persidangan Komisi Informasi (KI) Kaltim, tiba di sisi kanan ruang sidang. Perempuan tersebut segera menyiapkan meja dan kursi sebelum membacakan tata tertib persidangan. Sebentar lagi, persidangan ajudikasi non-litigasi sengketa informasi mengenai anggaran Pemkab Kutim dimulai.
Persidangan dibuka di kantor KI Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (30/6/2021). Selaku pemohon informasi adalah Erwin Febrian Syuhada dan Junaidi Arifin, keduanya warga Sangatta, Kutai Timur. Adapun termohon, adalah Pemkab Kutim yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekkab Kutim, Suko Buono.
Dalam persidangan, Muhammad Khaidir selaku ketua majelis hakim menjelaskan masa persidangan pertama tersebut. Pada masa persidangan awal, beberapa berkas harus diperiksa seperti legal standing termohon, legal standing pemohon, kewenangan informasi, serta jangka waktu berkas terkait. Setelah semua diperiksa dan sesuai kewenangan KI Kaltim, sidang dimulai.
Sengketa informasi di KI Kaltim ini bermula pada Senin, 22 Maret 2021. Erwin dan Junaidi melayangkan surat permohonan informasi kepada Bupati Kutim cq Sekretaris Daerah Kutim dengan nomor surat 001/B/III/2021.
Keduanya memohon salinan dokumen APBD Kutim, baik murni, penjabaran, perubahan, dan realisasi dari 2018 hingga 2020. Termasuk pula di permohonan itu, salinan berkas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Seluruh berkas yang diminta sebanyak 18 dokumen.
“Kami ingin mempelajari dokumen tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Akan tetapi, sejak Maret kami minta, tidak ada tanggapan,” terang Erwin kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com pada jeda persidangan.
Setelah menunggu selama sepuluh hari kerja, sesuai ketentuan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Erwin menyebut terus berupaya mendapatkan informasi yang diminta. Hasilnya tidak sesuai harapan.
“Kami menunggu iktikad baik yaitu surat kami dibalas. Kami pun menghubungi lagi. Ternyata, pada April 2021, tidak ada jawaban sama sekali,” terangnya. Erwin lantas menyampaikan surat keberatan pada 6 April 2021. Ia juga beriktikad baik dengan menunggu balasan serta respon Pemkab Kutim. Sampai waktunya, permohonan belum ditanggapi. Akhirnya, Erwin dan Junaidi membawa perkara tersebut ke KI Kaltim pada 4 Juni 2021.
Kembali ke ruang sidang, setelah lebih kurang sejam, ketua majelis memutuskan menunda sidang sengketa informasi tersebut menuju mediasi. Kedua belah pihak sepakat. KI Kaltim memfasilitasi mediasi.
“Kami berharap dengan mediasi dapat selesai. Tapi kalau hasilnya harus dilanjutkan, sidang ajudikasi non-litigasi akan diteruskan,” terang Khaidir selaku ketua majelis hakim.
Ajudikasi non-litigasi atau selanjutnya dapat disebut ajudikasi ialah proses penyelesaian sengketa informasi publik. Perkara ini terjadi antara pihak yang diputuskan oleh Komisi Informasi. Putusan memiliki kekuatan setara putusan pengadilan (Buku Saku Ajudikasi Non-Litigasi Sengketa Informasi, Yayasan Dua Puluh Delapan, 2015, hlm 40).
Erni Wahyuni, komisioner Bidang Kelembagaan KI Kaltim, mengatakan bahwa sengketa informasi yang ini merupakan kasus pertama dari Kutim yang ditangani KI Kaltim pada periodenya. Tepatnya kepengurusan 2020 hingga 2024.
Erni juga merupakan mediator sengketa informasi antara Erwin dan Junaidi dengan Pemkab Kutim sebagai termohon. Dikatakan, hasil mediasi kedua belah pihak menghasilkan beberapa poin. Di antaranya, informasi yang diminta pemohon berupa salinan 18 berkas. Mengenai permintaan itu, termohon mengatakan, informasi tersebut terbuka dan tidak sulit untuk diberikan. Selanjutnya, termohon bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon. Kecuali, salinan dokumen APBD realisasi 2020 diberikan setelah proses audit.
Pemohon selanjutnya diminta datang ke PPID Utama Pemkab Kutim untuk mengisi administrasi permohonan informasi publik pada Selasa, 6 Juli 2021. Kedua belah pihak juga menyepakati secara sukarela menyelesaikan permasalahan dengan cara perdamaian. Poin terakhir mediasi adalah pemohon dan termohon sepakat menyatakan mediasi berhasil sehingga ajudikasi non-litigasi tidak perlu dilanjutkan lagi.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januari Bayu Irawan, mengatakan bahwa sengketa ini terjadi hanya karena miskomunikasi terkait masalah surat-menyurat. “Saya pikir masalah komunikasi saja,” kata dia.
Setelah kesepakatan dalam mediasi, Bayu menyatakan, sepanjang sesuai perundangan, pemohon dapat mengakses dokumen tersebut. Ia mengklaim tidak ada maksud Pemkab Kutim tidak terbuka dalam memberikan informasi.
“Kami buktikan hari ini, kami datang di pengadilan,” jelas Bayu. Pihaknya berupaya meluruskan permasalahan ini.
“Apapun yang terjadi hari ini sebagai pembelajaran untuk kemajuan Kutai Timur. Khususnya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Pemerintah juga akan membenahi yang perlu dibenahi,” jelasnya. (kk)