spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Delapan Posisi Kepala OPD Masih Kosong, Senin Mulai Dilelang, Inilah Daftarnya

BONTANG – Mutasi perdana ratusan pejabat di lingkungan Pemkot Bontang telah dilaksanakan pasangan Basri-Najirah, Kamis (28/10/2021). Namun hingga kini, masih menyisakan 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki pimpinan.

Delapan OPD tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanian (DPKPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP.

Wali Kota Bontang, Basri Rase menyebut, pengisian jabatan tersebut perlu asesmen atau lelang jabatan yang rencananya dibuka mulai Senin (1/11/2021). Dengan begitu, ditargetkan pada awal 2022 seluruh posisi kepala OPD sudah terisi. Dalam prosesnya, sambung Basri, dirinya tak mau ada intervensi dari pihak manapun. “Saya ini taat aturan. Kan ada pansel (panitia seleksi). Saya serahkan semua ke sana (pansel),” terangnya.

Namun Basri memastikan, pejabat yang bakal mengisi jabatan kosong
itu adalah sosok yang mampu mewujudkan visi-misinya bersama Najirah. Seperti memiliki semangat kerja tinggi, dan saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. (bms)

Delapan OPD yang Masih Kosong

  1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  2. Dinas Kesehatan (Dinkes)
  3. Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3)
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK)
  5. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanian (DPKPP)
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  7. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  8. Satpol PP.
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.