SAMARINDA – Polresta Samarinda telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Muhammad Ramlan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (17/10/2024) malam, di Jalan Sumber Baru, Samarinda Seberang.
Korban dilaporkan mengamuk sambil membawa senjata tajam, memicu reaksi warga yang merasa terancam. Akibatnya, Ramlan menjadi sasaran amukan massa dan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. “Emosi sesaat membuat warga bertindak di luar batas hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat.
Hasil penyelidikan intensif menunjukkan bahwa delapan tersangka terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut. “Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian,” imbuhnya
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak berwajib. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda,” ajaknya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R