spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Datang Lebih Awal, AYL Mencoblos Bersama Anak dan Istri, Kompak Gunakan Setelan Putih-Hitam

TENGGARONG – Kompak menggunakan setelan putih hitam, Calon Bupati (Cabup) Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman atau AYL, menjalankan hak pilihnya di TPS 3, RT 2 dan RT 8 Kelurahan Melayu, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong.

AYL datang bersama istri dan anaknya untuk mencoblos. AYL diketahui datang lebih awal, yakni sekitar pukul 07.15 Wita.

“Pak Ahmad Zais (mencoblos) di Dondang, Muara Jawa bersama keluarganya,” ungkap AYL, Rabu (27/11/2024).

Ia pun menekankan agar masyarakat bisa berbondong-bondong menjalankan hak pilihnya, dengan datang langsung ke TPS-nya masing-masing. Tentunya berharap memilih dirinya bersama Ahmad Zais (AZA), namun tetap mengembalikannya ke masing-masing masyarakat Kukar.

Tetapi tentunya, AYL menyebut masyarakat bisa menilai mana perubahan yang lebih realistis, visioner dan menciptakan keadilan ekonomi. Serta kemandirian dan memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.

“Bersyukur kalau ada yang memilih kita, karena proses mekanisme pilbup ini, saya sepakat untuk melakukan perubahan,” lanjut AYL.

Ia pun berkomitmen dapat memupus kesenjangan keadilan ekonomi di masyarakat. Meningkatkan kemandirian, produktif dan meningkatkan daya beli masyarakat. Ketika itu bisa dihapus, maka ia yakin kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan merata.

Sementara terkait isu money politic, ia pun menegaskan bahwa pasangan AYL-AZA sepakat untuk tidak masuk dalam ranah pelanggaran hukum tersebut. Baik itu secara hukum positif, maupun hukum di dalam agama yang ia anut.

“Kalau ini dilanggar saya pikir jadi value jelek, prinsip ini kita pegang sejak kampanye dan pendekatan ke pemilih,” tutup AYL.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.