spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dari Lapas, Napi Jual Sabu 2 Kg, Terancam Hukuman Mati

SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Dari barang bukti itu polisi menahan tiga pelaku, yaitu RF (31) sebagai pembeli, FR (36) sebagai perantara, dan RK sebagai pemilik sabu yang masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas mengendus 2 kilogram sabu tiba di Samarinda dan berada di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulua, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat dua pria yakni RF beserta rekannya JP dengan gelagat mencurigakan sedang berboncengan sepeda motor. Petugas langsung mencegat keduanya.

Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik hitam yang berisikan dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 2 kg. Sabu itu dibalut kemasan teh hijau asal Malaysia. Kepada polisi, RF mengaku mendapatkan barang itu dari pria berinisial RK melalui perantara FR.

Polisi melakukan pengembangan dan meringkus FR di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari penggeledahan terhadap FR, polisi menyita barang bukti satu tas ransel yang berisi satu pak plastik klip kecil milik RF. FR juga mengakui sabu tersebut milik RK yang saat ini ada di Lapas Narkotika. Bekerjasama dengan Lapas Narkotika polisi memeriksa RK.

“Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), FR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas,” sambung Kombes Pol Ary saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Rabu (19/1/2022).

Kapolres juga menjelaskan RF dan FR merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba dan baru pertama kali juga diamankan kepolisian. Sedangkan RK, diketahui telah menjalani masa tahanan enam tahun di dalam Lapas Narkotika.

“FR ini yang berkomunikasi dengan RK lewat handphone dan RF yang terima barang. Sedangkan dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau untuk diedarkan di sana,” ungkapnya.

Satreskoba Polresta Samarinda masih akan melakukan pengembangan terkait asal narkotika tersebut dan dugaan pelaku lain yang terlibat. “Kalau diperhatikan ini bisa jadi jaringan,” sebutnya.

Atas kasus tersebut, polisi menjerat pelaku pasal 112 juncto pasal 114 juncto dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemufakatan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img