spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dapat Rp 130 Juta Uang Pengembalian Korupsi, Hamdam Mengaku Tidak Senang

PENAJAM– APBD Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan tambahan dana di akhir 2022 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejari PPU serta semua pihak yang terlibat. Satu sisi, ia juga menilai ini hal baik yang diterima Pemkab PPU. Meski begitu, ada dilema di dalamnya.

“Kalau itu memang yang kita harapkan sebenarnya, karena keuangan daerah memang butuh tambahan. Tapi tidak begitu juga jalannya (terjadi tindak pidana korupsi),” ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Terlepas dari itu, Hamdam berharap tidak ada lagi pihak dalam lingkup pemerintah daerah yang berurusan dengan hukum. Sehingga, pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi yang terakhir.

“Tapi karena memang seperti itu yang terjadi (korupsi), penegak hukum harus melakukan itu. Saya ingin sampaikan ke masyarakat, sebenarnya kita tidak senang juga menerima duit seperti itu. Kalau bisa jangan ada lagi,” ungkap Hamdam.

Sebelumnya, Kejari PPU menggelar penyerahan barang bukti kerugian keuangan negara ke Pemkab PPU melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Uang sejumlah 130.399.049,53 kemudian dimasukkan ke kas daerah.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 936 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022. Dalam perkara atas nama terpidana Syamsuddin alias Aco, terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Ekowisata Mangrove Kampung Baru pada 2016.

“Dalam hal kerugian keuangan daerah maka dengan ini kami kembalikan kepada pemerintah daerah. Ini, sekaligus sebagai pemulihan terhadap kerugian keuangan negara,” kata Kajari PPU Agus Chandra.

Adapun terdakwa Syamsuddin diganjar hukuman pidana 1,6 tahun pada Rabu (21/7/2021). Mantan bendahara sebuah partai politik itu dijerat Pasal 3 juncto Pasal 13 UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Proyek Jembatan Ekowisata Mangrove Kampung Baru dikerjakan dengan anggaran Rp 1,17 miliar, dengan panjang  jembatan 400 meter. Namun, pada 2018, kejaksaan mendapat laporan masyarakat bahwa jembatan ekowisata yang dibangun tersebut sudah rusak sekira 30 persen. Kejari PPU kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Aco, kontraktor proyek sebagai tersangka.

Penyerahan uang ini, lanjut Kajari, diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan daerah yang timbul akibat perbuatan pelaksana kegiatan dari pembangunan jembatan mangrove tersebut. “Jadi sudah kita serahkan, semoga dengan terpulihkannya ini, bisa menambah APBD walaupun tidak besar,” sambungnya.

Kajari mengharapkan, pelaksana atau kontraktor pada proyek pemerintah, tidak lagi melakukan penggelembungan harga (mark up) atau menguras anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan selanjutnya.

“Bagi para rekanan kontraktor sudah punya bagian keuntungan disit. Silakan ambil disitu, jangan sampai menguras lagi,” pungkas Chandra. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img