spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dapat Bantuan Mesin Alkon, Pramuka Peduli Sebulu Rutin Latihan Penanggulan Kebakaran

TENGGARONG – Pembinaan Pramuka Peduli terus dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Sebulu, bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dengan memberikan bantuan peralatan penunjang kegiatan Pramuka Peduli.

Alat yang diserahkan berupa mesin alkon untuk upaya pemadam kebakaran (damkar). Pun untuk kegiatan lainnya, yang digunakan oleh Pramuka Peduli dan relawan dalam membantu masyarakat di Kecamatan Sebulu.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (9/4/2025) lalu, dihadiri langsung Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, yang juga merupakan sekretaris Pramuka Kwarcab Kukar. Diterima langsung oleh Plt Kasi Kesra, Nurul Yakin, yang juga sebagai wakil ketua bidang pengabdian masyarakat Pramuka Sebulu.

Dijelaskan Camat Sebulu, Edy Fahruddin,  monitoring yang dilakukan di Sekretariat Pramuka Sebulu ini, untuk memastikan alat yang telah diserahkan kepada Pramuka Peduli Sebulu dapat difungsikan dengan baik.

“Untuk menghindari kekhawatiran pada saat kejadian tidak berfungsi dan macet,” ujar Edy, Jumat (11/4/2025).

Namun Edy pun memastikan bahwa monitoring sekaligus latihan bersama menggunakan mesin alkon dilakukan secara rutin tiap pekannya. Selain memastikan alat berfungsi dengan baik, juga meningkatkan kemampuan anggota Pramuka Peduli Sebulu dalam menggunakan alat tersebut.

Keberadaan Pramuka Peduli di Sebulu, tidak dipungkiri memang sangat dirasakan manfaatnya. Masyarakat pun sangat terbantu, pun begitu dengan pemerintah setempat. Dimana saling bahu-membahu, membatu sejumlah kegiatan masyarakat.

“Kegiatan Pramuka Peduli juga memang sangat dirasakan keberadaan mereka, mereka saling bahu membahu membersihkan musala, masjid, sangat membantu masyarakat,” tutup Edy. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.