spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Danai IKN, Jokowi Pakai 13 Pajak Khusus, Mulai Rokok hingga Sarang Walet

JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya seperti pajak sarang burung walet. Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan Otorita.

Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita. Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.

“Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 dikutip dari tempo.

PP ini mengatur soal pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembangunan IKN sampai kegiatan Otorita. Beleid diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraam Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor
3. Pajak Alat Berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Pajak Air Permukaan
6. Pajak Rokok
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

BACA JUGA :  Belum Ada Regulasi, Inilah Upaya KPU Memperjelas Pemilu 2024 di Wilayah IKN

– Makanan dan/atau Minuman;
– Tenaga Listrik;
– Jasa Perhotelan;
– Jasa Parkir; dan
– Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame
11. Pajak Air Tanah
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
13. Pajak Sarang Burung Walet

Diatur di UU IKN

Pajak khusus ini sudah diatur dalam UU Ibu Kota Negara. Regulasi ini menyebutkan kalau pajak daerah dan retribusi daerah berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus, maupun pungutan khusus.

Selain 13 jenis pajak tersebut, kegiatan Otoritas juga berasal dari pungutan khusus. Ini adalah pungutan yang juga berlaku khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara, termasuk pungutan atas layanan yang diberikan Otorita.

Lalu, PP ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU IKN. Rincian atas 13 jenis pajak khusus ini pun dijabarkan dalam PP ini, contohnya pajak sarang burung walet yang diatur di Pasal 56 yang berbuny:i

Pajak Sarang Burung Walet sebageimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf m mengacu pada peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

BACA JUGA :  Memaknai Salus Populi Suprema Lex Dalam Pemilu

a. Objek, yaitu pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet

b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau sarang burung walet

c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet

d. Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 10 % (sepuluh persen).

Aturan Pengecualian

Sejumlah aturan tambahan dan pengecualian juga diberikan untuk pajak khusus ini. Pertama, Kepala Otorita IKN harus menyampaikan rancangan peraturan terkait pengenaan pajak khusus ini dan dikaji oleh Menteri Dalam Negeri.

Jenis pajak khusus pun tidak dapat dipungut dalam dua kondisi. Pertama, potensinya kurang memadai. Kedua, Otorita menetapkan kebijakan untuk tidak memungut pajak khusus tertentu. Demikian jenis-jenis pajak untuk membangun IKN. (tmp)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.