PASER – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk melakukan pelebaran Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot berdampak pada ratusan makam warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Bangun.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser, Zulkifli menyatakan, sekira 350 makam dilakukan relokasi dampak dari pelebaran jalan tersebut.
“Ada sekitar 350 makam yang masuk dalam dampak pelebaran jalan,” kata Zulkifli.
Proses pemindahan makam itu, tidak dilakukan oleh Pemkab Paser melainkan kerabat atau ahli waris secara mandiri. Hingga kini, proses pemindahan susah memasuki hari ketiga dan akan terus berlangsung hingga selesai.
Zulkifli memperkirakan, luas lahan TPU Kota Bangun yang digunakan untuk pelebaran jalan mencapai lebar 25 meter dan panjang 100 meter. Meski relokasi makam dilakukan secara mandiri, namun Pemkab Paswe menanggung biaya relokasi sebesar Rp 14,8 juta per makam.
Sementara, terhadap makam yang belum terdata karena belum diketahui ahli waris atau kerabat, maka Pemkab Paser bakal mengambil alih relokasi. Langkah ini dilakukan agar proses pelebaran jalan segera terlaksana.
“Biayanya ditanggung pemerintah, uangnya diberikan ke ahli waris,” ujarnya.
Terhadap lokasi yang disiapkan untuk pemindahan, Pemkab Paser, lanjut Zulkifli, telah menyiapkan tempat pemindahan makam di lokasi yang sama dengan menggunakan lahan kosong milik pemerintah dan tanah wakaf.
Makam yang ditempati di lahan milik pemerintah akan diatur untuk penentuan tempat melalui sistem undian, sementara di tanah wakaf, warga dibebaskan untuk memilih tempat. “Untuk di tanah pemerintah itu kami tentukan, karena nanti akan diatur untuk pelaksanaanya,” tandasnya.
Sekadar informasi, Jalan Kusuma Bangsa Km 2 Tanah Grogot sebelumnya kerap terjadi kemacetan, sehingga pemerintah menyiapkan solusi dalam mengurai kemacetan dengan dilakukan pelebaran jalan.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R