PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berencana melakukan penyesuaian anggaran belanja sesuai arahan dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. Efisiensi anggaran ini berdampak pada pengurangan perjalanan dinas yang mencapai 50 persen, sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyatakan meskipun terdapat penyesuaian anggaran yang berimbas pada pemangkasan beberapa sektor, Pemkab Paser tetap optimis dapat mencapai target-target prioritas pembangunan daerah. Hal ini mengingat pengalaman Pemkab Paser pada periode pertama, yang juga menghadapi situasi serupa dengan adanya refocusing anggaran.
“Kami juga meyakini masih mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, menurunkan angka kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran terbuka,” kata Fahmi.
Adapun sasaran efisiensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam menindaklanjuti Inpres tersebut, sesuai Inpres, yakni belanja yang bersifat seremonial, kajian dan lain-lainnya.
“Batasi belanja yang sifatnya seremoni, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar,” imbuh Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga menekankan agar belanja honorarium dan pengeluaran yang tidak memiliki dampak signifikan pada kinerja pelayanan publik akan dikurangi.
“Batasi belanja honorarium dan kurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur, serta fokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik,” tegasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R





