spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dampak Aktivitas Ilegal Galian C, Dishut Kaltim: Butuh Waktu Lama untuk Pemulihan

BONTANG – Aktivitas galian C ilegal di wilayah Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang serius. Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur mencatat, terdapat sedikitnya empat titik lokasi galian C yang dinilai ilegal.

Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menyampaikan bahwa kondisi lahan bekas galian saat ini sangat sulit untuk dipulihkan seperti semula. Kerusakan yang terjadi, menurutnya, membuat proses penghijauan kembali di lokasi tersebut akan memakan waktu panjang dan membutuhkan anggaran yang besar.

“Pastinya untuk pemulihan membutuhkan waktu yang lama. Adapun untuk penanaman pohon disini, sangat membutuhkan biaya yang besar. Belum pupuk segala macam, sebab akarnya pun tak bisa tumbuh dengan subur,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Akan tetapi, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim nantinya akan berencana melakukan penanaman kembali di wilayah bekas galian C tersebut, selama sudah tidak ada pelaku yang kembali melakukan aktivitas ilegal.

“Tapi anggaran yang dibutuhkan sangat besar untuk penanaman di lokasi ini, sebab top soil-nya  sudah habis,” ungkapnya.

Joko sangat menegaskan, untuk siapapun pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini nantinya akan mendapatkan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Intinya butuh anggaran yang besar, dan waktu yang lama untuk pemulihan di lokasi ini,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img