BONTANG – Ada-ada saja dalih pelaku kejahatan untuk menghalalkan perbuatannya. Semisal yang diucapkan RE (25) dan P (24), tersangka pencurian motor (curanmor) di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Keduanya satu suara, berdalih terpaksa mencuri karena harus melunasi utang, padahal tak punya pekerjaan tetap.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala menjelaskan, pencurian motor bernomor polisi KT 3120 CAE yang dilakukan RE dan P, berlangsung Selasa (1/3/2022) malam di depan rumah korban.
Saking rapinya pencurian yang dilakukan kedua pelaku, korban baru tahu motor seharga Rp 42 juta itu, sudah tak ada lagi di tempatnya sekitar pukul 05.00 Wita, keesokan harinya, saat korban hendak berangkat kerja.
Kasus ini lantas dilaporkan ke polisi dan tak sampai satu hari, RE (25) dan P (24) berhasil ditangkap di Kelurahan Pelita, Samarinda, Rabu (2/3/2022) pukul 11.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan diketahui P merupakan residivis kasus yang sama, dan beberapa bulan lalu baru bebas dari Lapas Tenggarong.
“Korban langsung lapor ke Polsek Muara Badak, hari itu juga kami ringkus tersangka,” ungkap Joshimata. Dijelaskan pula, RE dan P sudah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ahr)