spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Uang 10 Juta di Muara Badak, Ditangkap di Pelabuhan Loktuan

BONTANG – Seorang pria berinisial AM (32) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Polsek Muara Badak, lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Warga Muara Badak itu diringkus, Senin (26/6/2023) di Pelabuhan Loktuan.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, tersangka mencuri uang Rp 10 juta dilaci counter milik korban.
“Saat kejadian korban antar anak sekolah, pintu tidak ditutup karena ada tukang lagi renovasi rumah,” ujarnya.

Keesokan harinya korban baru menyadari uangnya hilang dan melapor ke Mapolsek Muara Badak. Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membeli 2 unit HP. Dia pun ditangkap bersama barang bukti handphone dan sisa uang Rp 1 juta. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (hms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img