spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curah Hujan Menurun, BPBD Bontang Imbau Warga Waspadai Banjir Rob

BONTANG – Berdasarkan pemantauan tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, curah hujan di wilayah Kota Bontang diprediksi akan memasuki kategori menengah pada Februari 2025. Meskipun musim hujan mulai menurun, beberapa titik di Kota Bontang masih terdampak banjir, terutama di kawasan langganan banjir rob.

Kepala BPBD Kota Bontang, Usman, menjelaskan bahwa curah hujan pada awal Januari 2025 tergolong sangat tinggi, namun mulai memasuki Februari 2025, intensitas hujan diprediksi menurun menjadi sekitar 201-300 mm. Ia juga menyebutkan intensitas hujan akan semakin menurun pada akhir Februari.

“Untuk musim penghujannya kian berkurang, bahkan di akhir Februari ini akan menurun lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Namun, meski curah hujan berkurang, beberapa wilayah di Kota Bontang masih terimbas banjir, terutama yang sering mengalami banjir rob. Salah satu kawasan yang terdampak adalah Guntung, Kecamatan Bontang Utara, yang sudah menjadi langganan banjir, terutama ketika terjadi air pasang.

“Kalau banjir masih ada di beberapa wilayah, termasuk yang menjadi langganan di Guntung, karena bersamaan dengan air pasang,” paparnya.

Beberapa wilayah lainnya yang terimbas banjir rob meliputi sepanjang Jalan Kapten Tendean atau Bontang Kuala (BK), Bontang Baru, hingga Gang Cempaka dan sekitarnya. Usman menambahkan, banjir yang terjadi sebagian besar disebabkan oleh banjir kiriman, dan diharapkan masyarakat tidak perlu panik.

Akan tetapi pihak BPBD Kota Bontang tetap meminta pada masyarakat, supaya selalu memperhatikan keadaan air, dan juga memantau terus info BMKG di Sosial Media

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img