spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan, Polres Berau Gencar Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

BERAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau, gencar melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot brong di wilayah Bumi Batiwakkal. Hal ini dilakukan guna menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, serta mengganggu kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut, lanjut dia, mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

AKP Wulyadi menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadan, guna memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrik agar tidak terkena sanksi hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, jajaran Satlantas Polres Berau juga akan menindak pelanggaran lain yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berboncengan lebih dari satu orang.

“Ini kami lakukan agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, masyarakat yang beribadah di bulan Ramadan juga tetap merasa nyaman,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img