spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Stunting, Satgas TMMD ke-120 Kodim Bontang Berikan Penyuluhan kepada Kader Posyandu

BONTANG – Satgas TMMD ke-120 Kodim 0908/Bontang memberikan penyuluhan tentang stunting balita. Penyuluhan tersebut diberikan langsung dari Dinas Kesehatan Kota Bontang sebagai narasumber yakni Pandu Ryo Wijaya.

Pjs Pasi Pers Lettu Inf Eko Santoso menyampaikan materi kepada warga bertempat di Lamin Makodim, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Jumat (31/5/2024).

Pandu Ryo Santoso menjelaskan pemenuhan gizi pada anak mempengaruhi tingkat stunting pada anak. Ini yang akan menyebabkan anak stunting apabila pemenuhan gizi tidak terpenuhi.

“Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama,” katanya.

Menurut Pandu, penyebab stunting dikarenakan kurang gizi kronis dalam waktu yang lama sehingga retardasi pertumbuhan intrauterin tidak cukup protein dalam proporsi total asupan kalori, perubahan hormon yang dipicu oleh stres, sering menderita infeksi di awal kehidupan seorang anak.

“Gejala stunting anak berbadan lebih pendek untuk anak seusianya. Proporsi tubuh cenderung normal tetapi anak tampak lebih muda kecil untuk usianya, badan rendah untuk anak seusianya,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, stunting juga dapat terlihat dari  lambatnya pertumbuhan tulang pada anak. Sehingga, untuk mencegah stunting ini  dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Salah satunya, harus melakukan aktivasi Posyandu dan pemberian pengetahuan tentang gizi anak.

“Harus kembali mengaktifkan Posyandu. Mulai dari makanan apa saja yang boleh untuk bayi di atas 6 bulan dan pengetahuan tentang pentingnya Air Susu Ibu (ASI) eksklusif,” jelasnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img