spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah PMK Pada Hewan Kurban, Pemprov Kaltim Siap Distribusikan 3.500 Dosis Vaksin

SAMARINDA — Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) menyiapkan 3.500 dosis vaksin untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban.

“Vaksin PMK ini disediakan oleh pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pusat untuk segera mengirimkan vaksin ke Kaltim,” ujar Ketua Tim Perlindungan Hewan DPKH Kaltim, Maulana Firmansyah.

Tahun ini, 3.500 dosis vaksin tersebut akan didistribusikan ke sepuluh kabupaten/kota di Kaltim. Jumlah yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta tingkat kepadatan jual beli hewan kurban di masing-masing daerah.

Maulana menjelaskan, pendistribusian vaksin akan diprioritaskan untuk hewan yang dijual di lokasi penjualan sapi kurban, serta hewan ternak yang berada dalam radius tiga kilometer dari lokasi tersebut.

“Dosis vaksin yang kami kumpulkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Setelah vaksin tiba, langsung kami distribusikan,” tambahnya.

Selain vaksinasi, DPKH Kaltim juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara intensif di tempat penjualan hewan kurban dan di masjid-masjid, khususnya tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha.

“Pemeriksaan fisik dan deteksi penyakit menjadi agenda rutin kami untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat dan layak,” jelas Maulana.

Tak hanya itu, DPKH Kaltim juga mengharuskan penyedia hewan kurban untuk melakukan karantina hewan di daerah asal selama dua minggu sebelum dikirim ke Kaltim. Hewan tersebut harus dinyatakan sehat dan bebas gejala PMK sebelum diizinkan masuk.

“Sebelum memasok ke Kaltim, hewan harus menjalani karantina minimal dua minggu di daerah asal dan dinyatakan bebas PMK,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, Maulana memastikan kondisi PMK di Kaltim saat ini dalam keadaan baik.

“Sejak Februari hingga Maret 2025, tidak ditemukan lagi kasus PMK di Kalimantan Timur. Alhamdulillah, saat ini Kaltim bisa dikatakan bersih dari PMK,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim)

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img